Skip to main content

Deparpolisasi (Bag.1) : Pro Dan Kontra


Dalam dua bulan terakhir, nama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kian berkibar. Setelah namanya mencuat karena gebrakannya menggulung kawasan lokalisasi Kalijodo, kini keberanian  Ahok memicu munculnya kembali istilah “deparpolisasi” dan bikin “gaduh” dunia perpolitikan di Indonesia. Pro kontra terhadap deparpolisasi pun bergulir kencang dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tetapi perdebatan kali ini tidak lagi terfokus kepada sosok Ahok, namun yang dipersoalkan adalah deparpolisasi.
Ini berawal ketika Ahok meneguhkan tekadnya untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Ibukota (DKI) lewat jalur independen. Ahok sebenarnya berniat menggandeng politikus PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, sebagai pasangan bakal calon wakil gubernur. Namun “restu” PDIP tak kunjung didapat.
Setelah memutuskan maju lewat jalur independen, Ahok mengaku sudah bertemu dan berbicara dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kepada Mega, Ahok menyampaikan niatnya maju Pilgub DKI bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono lewat jalur independen.
Menurut Ahok, saat menerima laporan itu Megawati tak marah kepadanya karena maju independen. Namun sesaat setelah pengakuan Ahok tersebut, di tempat terpisah Sekretaris DPD PDIP, Prasetio Edi Marsudi, tiba-tiba mengunkap fakta lain. Prasetio mengaku mendapat perintah dari Ketua Umum PDIP Megawati untuk konsolidasi menghadapi Pilgub DKI.
PDIP, kata Prasetio, di Pilgub DKI bisa mengajukan calon sendiri. Namun mereka tak ingin buru-buru menumumkan nama kandidatnya. Sejumlah nama potensial masih disaring oleh DPD PDIP DKI. Nama Ganjar Pranowo dan Tri Rismaharini  disebut masuk kandidat nama cagub DKI dariPDIP.
Selain konsolidasi, PDIP tibat-tiba mempersoalkan munculnya calon independen di Pilkada. Menurut prasetio, pengajuan calon kepala daerah dari jalur independen adalah bentuk deparpolisasi. Prasetio menyatakan, deparpolisasi berakibat merugikan partai politik. Bukan hanya PDIP yang terkena imbasnya, namun semua parpol juga bisa tergerus deparpolisasi.
“Independen itu kan liberal. Maksud dan tujuannya sah, tapi tidak ada payung hukum dan undang-undangnya,” kata Prasetio. Ia menilai, jalur independen merupakan perwujudan paham liberal. Padahal untuk konteks Indonesia, peran parpol juga sebagai wadah pertanggung jawaban kepala daerah yang diusung. “Secara tata Negara, deparpolisasi adalah pelemahan. PDIP melawan deparpolisasi,” kata Prasetio.
Prasetio menuturkan, masalah deparpolisasi harus segera disikapi. Ketua DPRD DKI itu mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Megawati sempat mengutarakan bahwa sejarah Indonesia tidak pernah lepas dari peran partai politik. Bangsa ini, kata Prasetio, dibangun oleh parpol, bukan semata-mata oleh relawan.
Menurut Prasetio, ada perbedaan mendasar antara parpol dan relawan. Relawan digambarkan Prasetio hanya sebagai pendukung pilihannya. Selain itu, baik di DPR maupun DPRD tidak terdapat fraksi independen. "Istilahnya membantu untuk support jagoannya," katanya.
Prasetio menilai di dalam parpol terdapat proses membangun. Partai akan bertanggung jawab terhadap kader-kadernya. Ada tanggung jawab yang diemban parpol saat mengusung nama calon pemimpin.
"Kalau ia kerjanya jelek, yang kena kan parpolnya, bukan oknum atau perseorangannya. Ini harus bisa dihargai dan tanggung jawabnya juga susah," ujarnya. Untuk itu, kata Prasetio, internal PDIP harus berkonsolidasi bahkan sampai tingkat anak ranting. Dalam pertemuan tersebut, PDIP sekaligus menegaskan menentang deparpolisasi, termasuk pengusungan lewat jalur independen.

Pro Kontra  

Pernyataan politikus PDIP, Prasetio, tentang deparpolisasi memicu perdebatan dan tanggapan beragam. “Mengapa Pilihan Ahok maju lewat jalur independen ke Pilgub 2017 dikaitkan PDIP dengan upaya deparpolisasi?. Padahal, calon independen diatur dalam Undang-Undang Pilkada, yang dibuat Wakil Rakyat di Komisi II DPR. Ini konsekuensi dari undang-undang, karena dimungkinkan lewat jalur independen," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko.
Meskipun Budiman memandang sebagai hak, tetapi Pilgub bukan sekedar menang atau kalah. Gubernur yang terpilih tentu harus menjalankan pemerintahan secara efektif. "Kan ada DPR, ada fraksi-fraksi. Independen akan mengalami beberapa barier dari fraksi-fraksi. Tapi itu hak konstitusional," ujar Budiman.
Dia menyarankan agar Ahok bergabung dengan partai politik. Sehingga bisa membangun pemerintahan bersama-sama. "Tapi intinya ini tantangan partai politik supaya dia tetap menarik bagi calon-calon," ungkap dia.
Sementara Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menegaskan pentingnya peran parpol di negara demokrasi. Jangan sampai ada doktrin untuk membenci parpol. "Jangan dari kecil orang tak suka sama partai politik. Di mana pun, parpol pegang peranan penting. Harus diterima hal itu," kata Rambe dalam diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).
Rambe kemudian meminta semua pihak tidak melarang siapa pun untuk bergabung ke partai politik. Soal calon independen di pilkada, Rambe menyebut kader parpol pun bisa saja maju sendiri. "Tetap itu dilaksanakan. Kader parpol bisa saja melalui calon perorangan. Tentunya berharap ke depan parpol harus makin maju. Dengan majunya parpol sesuai asas demokrasi yang baik," tutur Rambe.
Mantan Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida di Jakarta, Rabu (9/3), mengatakan, calon independen hadir karena hak demokrasi warga di tengah ruang parpol yang sempit dengan berbagai perilaku transaksional dari sebagian oknum pimpinan parpol.
“Hak warga itu dijamin dalam konstitusi kita. Sementara praktik transaksional dan money politic  menjadi faktor perusak utama birokrasi dan moralitas rakyat, karena semua itu merupakan hulu dari semua persoalan di negeri ini. Negara ini sendiri tak bisa hanya digadaikan kepada parpol dengan kecenderungan karakter seperti sekarang ini. Maka keberadaan calon independen seharusnya tak boleh lagi jadi isu, karena ketika orang parpol mengangkat itu, bisa dianggap kembali membuka aib sendiri,” kata Laode Ida.
Ketua DPR Ade Komarudin membela Ahok yang ingin mencalonkan diri lewat jalur independen saat Pilkada DKI 2017. Menurut dia, langkah yang diambil Ahok bukanlah bagian dari deparpolisasi.
"Kalau beliau memang punya keinginan mencalonkan dari independen, itu hak politik beliau. Tidak bisa kita paksakan dan kita tidak bisa katakan itu sebagai deparpolisasi," ujar Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kata Ade, telah mengatur mengenai syarat seorang calon kepala daerah yang ingin maju dari jalur independen. Ade menilai, langkah yang dilakukan Ahok seharusnya menjadi tantangan bagi partai politik untuk melahirkan calon yang berkompeten yang dapat diusung saat pilkada.
"Beliau punya hak untuk maju independen, dan ini buat partai merupakan bentuk tantangan yakni ada jalur yang dijamin UU," ujarnya. 

Suparto
#OneDayOnePost

Comments

  1. Wah. Ini mas nya berbakat nulis berita. Eh, atau emg udh jd jurnalis? Sukses ya. :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insyaallah beberapa tulisan saya juga berbentuk laporan jurnalistik. Bisa disimak dlm tulisan yang lalu. Tapi masih belajar lho...
      Oke makasih..

      Delete
  2. kerenn.. cuma agak gak mudeng sama politik.. hikz T_T

    ReplyDelete
    Replies
    1. memang, bicara soal politik itu kadang membingungkan. tapi juga mengasyikkan.

      Delete
  3. Adalagi satu istilah yang dilontarkan pengamat Ray Rangkuti, derakyatisasi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. memang orang Indonesia itu terkenal kreatif. nanti akan muncul lagi istilah-istilah unik yang bikin bingung kita....

      Delete

Post a Comment