Lima Lembaga
Penyiaran (LP) Radio di wilayah Solo Raya, Jumat (8/12/2017) mengikuti Evaluasi
Dengar Pendapat (EDP) dengan tim dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Provinsi Jawa Tengah.
EDP yang berlangsung di Hotel Indah Palace Solo itu dipimpin oleh Setyawan Hendra Kelana didampingi tiga komisioner KPID Jateng, yakni Tazkiyatul Muthmainnah, Sonakha Yuda Laksono dan Dini Inayati.
EDP yang berlangsung di Hotel Indah Palace Solo itu dipimpin oleh Setyawan Hendra Kelana didampingi tiga komisioner KPID Jateng, yakni Tazkiyatul Muthmainnah, Sonakha Yuda Laksono dan Dini Inayati.
EDP adalah
salah satu tahap yang harus dilalui oleh pemohon untuk mendapatkan izin
penyiaran baik yang perpanjangan maupun perizinan yang baru.
Kelima Lembaga Penyiaran Radio tersebut masing-masing LP Swasta Rasika Sragentina Sragen; LP Komunitas Botani FM Klaten; LP Komunitas Surban FM Boyolali; LP Publik Lokal Buana Asri FM Sragen; dan LP Publik Lokal Buana Asri AM Sragen.
Kelima Lembaga Penyiaran Radio tersebut masing-masing LP Swasta Rasika Sragentina Sragen; LP Komunitas Botani FM Klaten; LP Komunitas Surban FM Boyolali; LP Publik Lokal Buana Asri FM Sragen; dan LP Publik Lokal Buana Asri AM Sragen.
Dalam EDP
itu, KPID melakukan evaluasi secara detail terhadap
lembaga penyiaran, apakah dalam menyajikan program siaran, mereka sudah mematuhi
UU Penyiaran dan P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran).
Begitu juga
dari aspek teknis maupun manajemen, Lembaga Penyiaran harus memenuhi ketentuan sehingga layak
disebut sebagai lembaga penyiaran. Oleh karena itu dalam EDP tersebut KPID juga menghadirkan
dua orang nara sumber dari Balai Monitor (Balmon) Frekuensi Radio Provinsi Jawa
Tengah.
EDP juga
menjadi sarana bagi KPID untuk melakukan penilaian, seberapa jauh kesesuaian
antara kondisi di lapangan dengan paparan yang disajikan di hadapan tim. Karena
sebelum EDP, KPID juga sudah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual terhadap LP pemohon. Komisioner KPID turun ke lapangan untuk mengecek
kondisi lembaga penyiaran.
Dalam forum
EDP inilah, KPID akan memutuskan apakah pemohon dari LP itu memenuhi syarat dan
layak mendapatkan rekomendasi ataukah tidak. Jika KPID mengeluarkan rekomendasi
maka berkas permohonan dari LP akan dikirimkan ke Kementerian Kominfo untuk
dilakukan Forum Rapat Bersama (FRB).
Usai pelaksanaan
EDP, dilakukan penandatanganan Berita Acara tentang hasil EDP, diantaranya
kesediaan untuk segera memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan sesuai
peraturan yang berlaku.
Suparto
Comments
Post a Comment