Dalam dua bulan terakhir, nama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) kian berkibar. Setelah namanya mencuat karena gebrakannya
menggulung kawasan lokalisasi Kalijodo, kini keberanian Ahok memicu munculnya kembali istilah
“deparpolisasi” dan bikin “gaduh” dunia perpolitikan di Indonesia. Pro kontra
terhadap deparpolisasi pun bergulir kencang dan menjadi perbincangan hangat di
tengah masyarakat. Tetapi perdebatan kali ini tidak lagi terfokus kepada sosok
Ahok, namun yang dipersoalkan adalah deparpolisasi.
Ini berawal ketika Ahok meneguhkan tekadnya untuk maju dalam
pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Ibukota (DKI)
lewat jalur independen. Ahok sebenarnya berniat menggandeng politikus PDI
Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, sebagai pasangan bakal calon wakil gubernur.
Namun “restu” PDIP tak kunjung didapat.
Setelah memutuskan maju lewat jalur independen, Ahok mengaku sudah
bertemu dan berbicara dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kepada
Mega, Ahok menyampaikan niatnya maju Pilgub DKI bersama Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono lewat jalur independen.
Menurut Ahok, saat menerima laporan itu Megawati tak marah
kepadanya karena maju independen. Namun sesaat setelah pengakuan Ahok tersebut,
di tempat terpisah Sekretaris DPD PDIP, Prasetio Edi Marsudi, tiba-tiba
mengunkap fakta lain. Prasetio mengaku mendapat perintah dari Ketua Umum PDIP
Megawati untuk konsolidasi menghadapi Pilgub DKI.
PDIP, kata Prasetio, di Pilgub DKI bisa mengajukan calon sendiri.
Namun mereka tak ingin buru-buru menumumkan nama kandidatnya. Sejumlah nama
potensial masih disaring oleh DPD PDIP DKI. Nama Ganjar Pranowo dan Tri
Rismaharini disebut masuk kandidat nama
cagub DKI dariPDIP.
Selain konsolidasi, PDIP tibat-tiba mempersoalkan munculnya calon
independen di Pilkada. Menurut prasetio, pengajuan calon kepala daerah dari
jalur independen adalah bentuk deparpolisasi. Prasetio menyatakan,
deparpolisasi berakibat merugikan partai politik. Bukan hanya PDIP yang terkena
imbasnya, namun semua parpol juga bisa tergerus deparpolisasi.
“Independen itu kan liberal. Maksud dan tujuannya sah, tapi tidak
ada payung hukum dan undang-undangnya,” kata Prasetio. Ia menilai, jalur independen
merupakan perwujudan paham liberal. Padahal untuk konteks Indonesia, peran
parpol juga sebagai wadah pertanggung jawaban kepala daerah yang diusung. “Secara
tata Negara, deparpolisasi adalah pelemahan. PDIP melawan deparpolisasi,” kata
Prasetio.
Prasetio menuturkan, masalah deparpolisasi harus segera disikapi.
Ketua DPRD DKI itu mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Megawati sempat
mengutarakan bahwa sejarah Indonesia tidak pernah lepas dari peran partai
politik. Bangsa ini, kata Prasetio, dibangun oleh parpol, bukan semata-mata
oleh relawan.
Menurut Prasetio, ada perbedaan mendasar antara parpol dan
relawan. Relawan digambarkan Prasetio hanya sebagai pendukung pilihannya.
Selain itu, baik di DPR maupun DPRD tidak terdapat fraksi independen.
"Istilahnya membantu untuk support jagoannya," katanya.
Prasetio menilai di dalam parpol terdapat proses membangun. Partai
akan bertanggung jawab terhadap kader-kadernya. Ada tanggung jawab yang diemban
parpol saat mengusung nama calon pemimpin.
"Kalau ia kerjanya jelek, yang kena kan parpolnya, bukan
oknum atau perseorangannya. Ini harus bisa dihargai dan tanggung jawabnya juga
susah," ujarnya. Untuk itu, kata Prasetio, internal PDIP harus
berkonsolidasi bahkan sampai tingkat anak ranting. Dalam pertemuan tersebut,
PDIP sekaligus menegaskan menentang deparpolisasi, termasuk pengusungan lewat
jalur independen.
Pro Kontra
Pernyataan politikus PDIP, Prasetio, tentang deparpolisasi memicu
perdebatan dan tanggapan beragam. “Mengapa Pilihan Ahok maju lewat jalur
independen ke Pilgub 2017 dikaitkan PDIP dengan upaya deparpolisasi?. Padahal,
calon independen diatur dalam Undang-Undang Pilkada, yang dibuat Wakil Rakyat
di Komisi II DPR. Ini konsekuensi dari undang-undang, karena dimungkinkan lewat
jalur independen," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Budiman
Sudjatmiko.
Meskipun Budiman memandang sebagai hak, tetapi Pilgub bukan
sekedar menang atau kalah. Gubernur yang terpilih tentu harus menjalankan
pemerintahan secara efektif. "Kan ada DPR, ada fraksi-fraksi. Independen
akan mengalami beberapa barier dari fraksi-fraksi. Tapi itu hak
konstitusional," ujar Budiman.
Dia menyarankan agar Ahok bergabung dengan partai politik. Sehingga
bisa membangun pemerintahan bersama-sama. "Tapi intinya ini tantangan
partai politik supaya dia tetap menarik bagi calon-calon," ungkap dia.
Sementara Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menegaskan pentingnya
peran parpol di negara demokrasi. Jangan sampai ada doktrin untuk membenci
parpol. "Jangan dari kecil orang tak suka sama partai politik. Di mana
pun, parpol pegang peranan penting. Harus diterima hal itu," kata Rambe
dalam diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).
Rambe kemudian meminta semua pihak tidak melarang siapa pun untuk
bergabung ke partai politik. Soal calon independen di pilkada, Rambe menyebut
kader parpol pun bisa saja maju sendiri. "Tetap itu dilaksanakan. Kader
parpol bisa saja melalui calon perorangan. Tentunya berharap ke depan parpol
harus makin maju. Dengan majunya parpol sesuai asas demokrasi yang baik,"
tutur Rambe.
Mantan Wakil Ketua DPD RI,
Laode Ida di Jakarta, Rabu (9/3), mengatakan, calon independen hadir karena hak
demokrasi warga di tengah ruang parpol yang sempit dengan berbagai perilaku
transaksional dari sebagian oknum pimpinan parpol.
“Hak warga itu dijamin dalam konstitusi kita.
Sementara praktik transaksional dan money politic menjadi
faktor perusak utama birokrasi dan moralitas rakyat, karena semua itu merupakan
hulu dari semua persoalan di negeri ini. Negara ini sendiri tak bisa hanya
digadaikan kepada parpol dengan kecenderungan karakter seperti sekarang ini. Maka
keberadaan calon independen seharusnya tak boleh lagi jadi isu, karena ketika
orang parpol mengangkat itu, bisa dianggap kembali membuka aib sendiri,” kata
Laode Ida.
Ketua DPR Ade Komarudin membela Ahok yang ingin
mencalonkan diri lewat jalur independen saat Pilkada DKI 2017. Menurut dia,
langkah yang diambil Ahok bukanlah bagian dari deparpolisasi.
"Kalau beliau memang punya keinginan mencalonkan
dari independen, itu hak politik beliau. Tidak bisa kita paksakan dan kita
tidak bisa katakan itu sebagai deparpolisasi," ujar Ade di Kompleks
Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,
kata Ade, telah mengatur mengenai syarat seorang calon kepala daerah yang ingin
maju dari jalur independen. Ade menilai, langkah yang dilakukan Ahok seharusnya
menjadi tantangan bagi partai politik untuk melahirkan calon yang berkompeten
yang dapat diusung saat pilkada.
"Beliau punya hak untuk maju independen, dan ini
buat partai merupakan bentuk tantangan yakni ada jalur yang dijamin UU,"
ujarnya.
Suparto
#OneDayOnePost
Suparto
#OneDayOnePost
Wah. Ini mas nya berbakat nulis berita. Eh, atau emg udh jd jurnalis? Sukses ya. :)
ReplyDeleteInsyaallah beberapa tulisan saya juga berbentuk laporan jurnalistik. Bisa disimak dlm tulisan yang lalu. Tapi masih belajar lho...
DeleteOke makasih..
kerenn.. cuma agak gak mudeng sama politik.. hikz T_T
ReplyDeletememang, bicara soal politik itu kadang membingungkan. tapi juga mengasyikkan.
DeleteAdalagi satu istilah yang dilontarkan pengamat Ray Rangkuti, derakyatisasi.
ReplyDeletememang orang Indonesia itu terkenal kreatif. nanti akan muncul lagi istilah-istilah unik yang bikin bingung kita....
Delete