Skip to main content

Mewujudkan Penyiaran Bermartabat


Oleh : Suparto

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, sudah lebih dari sepuluh tahun lahir. Namun jujur saja, sebagian besar masyarakat Indonesia, belum pernah tahu, atau tidak mau tahu, seperti apa isinya. Padahal undang-undang ini mengatur media penyiaran (televisi dan radio) yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan kita.

Akibat ketidaktahuan terhadap aturan tersebut, dunia penyiaran demikian bebas dan gencar menggempur dan mempengaruhi semua sendi kehidupan. Mulai bangun tidur hingga mau tidur lagi, dunia penyiaran merasuki seluruh relung waktu, dan kita seakan sulit menghindarinya.

Dari karakteristiknya, menurut M. Aswan Zanynu (2006), media elektronik ini memang memiliki sejumlah kekuatan yang tidak dimiliki oleh media jenis lain. Pertama, kecepatan. Pesan dari radio maupun televisi dapat dengan segera diterima oleh khalayak. Bahkan di saat suatu peristiwa tengah berlangsung. Gelombang elektromagnetik radio dan televisi dapat menghampiri khalayak dalam keadaan apa saja, tanpa mereka merasa diinterupsi.

Kedua, media penyiaran dapat menembus isolasi geografis. Ia dapat menjangkau area yang sangat luas. Penyebaran pesannya tidak dipengaruhi dukungan infrastruktur transportasi. Sejauh apa lemparan signal pemancar, sejauh itu pula khalayak dapat dijangkau olehnya. Ia dapat mendaki bukit, menuruni lembah menuju pantai, serta menyeberangi pulau dan lautan.

Ketiga, murah untuk dikonsumsi oleh khalayak. Khalayak tidak perlu membeli pesawat penerima radio dan televisi setiap ingin mendengarkan atau menyaksikannya. Cukup sekali beli, mereka dapat menikmatinya hingga jangka waktu yang lama. Khalayak pun dapat menikmati lebih dari satu kanal siaran. Bergantung pada kebutuhan dan keinginan mereka.
Keempat, media penyiaran adalah media yang komunikatif. Tidak diperlukan syarat melek huruf bagi khalayaknya. Orang buta huruf pun bisa mengerti selama bahasa yang digunakan familiar, bukan asing. Bahasa yang digunakan media penyiaran adalah bahasa tutur. Bahasa yang mudah dicerna bahkan oleh khalayak dengan tingkat pengetahuan dasar sekalipun. Radio bahkan kerap dengan leluasa menggunakan langgam bahasa daerah setempat. Sedangkan bagi televisi, bahasa lisannya dibantu dengan sejumlah pesan visual sebagai pendukung.

Media penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, juga punya peran strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita. Dengan demikian, Media Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi yang efektif bagi masyarakat, lembaga pendidikan, dunia bisnis, pemerintah, dan berbagai pihak lainnya.

Point Strategis UU Penyiaran

Mengingat betapa strategisnya keberadaan dunia penyiaran, lahir Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Dalam UU 32/2002 ini, ada beberapa point strategis yang perlu diketahui.

Pertama,  kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kedua, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh Negara, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketiga, lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial.

Keempat, siaran yang dipancarkan  dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila,  budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa.

Kelima, untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  sebagai wujud peran serta masyarakat dan berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Di tingkat provinsi dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Keenam,  masyarakat memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional, mengembangkan kegiatan literasi dan pemantauan lembaga penyiaran, serta dapat mengajukan keberatan terhadap program dan isi siaran yang merugikan

Dari beberapa point tersebut, kalau kita cermati peran dan fungsi penyiaran di Indonesia sepertinya belum berjalan sesuai dengan  jiwa UU 32/2002. Oleh karena itu, dalam perkembangannya perlu diawasi, karena banyak menyimpang dari tujuan awal.

Mengamati perkembangan siaran televisi maupun radio, akhir-akhir ini materi siaran yang ditampilkan cenderung mementingkan aspek bisnis ketimbang tanggung jawab sosial, sehingga tujuan mencerdaskan bangsa sebagaimana amanat UU penyiaran mulai terabaikan.

Beberapa lembaga penyiaran, khususnya televisi swasta nasional mulai lupa akan fungsinya sebagai media pendidikan, informasi, hiburan yang sehat, kontrol sosial maupun perekat sosial. Masih banyak tayangan tidak mendidik yang dilakukan oleh televisi nasional seperti  kekerasan, konflik sosial, sadisme, mistik, dan tayangan yang mendorong anak dan remaja terinspirasi untuk berperilaku konsumtif dan hedonisme.

Sementara untuk radio, terutama isi program siaran radio swasta (menurut sumber KPID Jateng tahun 2012), masih didominasi musik yang rata-rata di atas 40% dari total siaran, 20% siaran iklan, iklan layanan masyarakat (ILM) 5%, 5-10% berita dan informasi, pendidikan agama 5%, pendidikan umum dan kebudayaan 10%, sisanya lain-lain.

Banyak dijumpai ketidakkonsistenan implementasi persentase isi siaran dalam format siaran harian dan mingguan. Dalam format harian dan mingguan, siaran musik makin tinggi, sementara program pendidikan dan kebudayaan yang bertujuan membentuk intelektualitas, watak, dan moral masyarakat, prosentasenya amat kecil.

Peran Pemerintah dan Masyarakat

Untuk  mewujudkan isi siaran yang sehat dan bermartabat, KPI telah menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). KPI juga punya wewenang mengawasi dan memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap P3-SPS. Karena itu, penyelenggara siaran disamping harus tunduk pada UU 32/2002, dalam operasionalnya tidak boleh melanggar P3-SPS sebagai rambu-rambunya.

Masalahnya, apakah KPI/KPID dengan personil yang terbatas itu mampu menjalankan tugas berat nan mulia tersebut? Inilah peran Pemerintah dan masyarakat untuk ikut serta dalam mewujudkan penyiaran yang bermartabat.

Kata bermartabat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki banyak arti. Antara lain prestisius, bergengsi, punya status dan memiliki pamor. Arti lainnya adalah berkelas, prestise, berharkat, berkualitas, dan punya derajat, serta kedudukan yang terhormat. Jadi istilah bermartabat mengandung makna segala hal yang berkonotasi positif, berkualitas, bermanfaat, dan tidak tercela.

Kalau kita cermati seluruh pesan UU 32/2002 dan P3-SPS, jelas sekali bahwa aturan dan pedoman tersebut dimaksudkan agar terwujud penyiaran yang bermartabat di Indonesia. Yakni penyiaran yang diarahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan hiburan yang sehat, menjadi sarana berkomunikasi dan perekat sosial bagi seluruh elemen masyarakat, sekaligus bermanfaat dan mampu mengangkat derajat dan nilai-nilai luhur kemanusiaan. Bukan penyiaran yang menyesatkan dan merendahkan martabat manusia.

Namun sebaik apapun sebuah peraturan atau pedoman tentu tidak ada artinya bila tidak ada kontrol dari masyarakat pengguna media. Untuk itu KPI/KPID memerlukan dukungan masyarakat agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Hal ini karena masyarakat memiliki peran besar yang dilindungi undang-undang. Sebagaimana bunyi Pasal 52 UU 32/2002, setiap warga negara punya tugas dan kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap isi siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran yang ada di Indonesia, untuk mewujudkan penyiaran yang sehat, edukatif dan bermaratabat.

Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui Dinas Peruhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) punya kewajiban membantu tugas KPI/KPID untuk memfasilitasi dan/atau mewadahi masyarakat dalam mewujudkannya. Hal ini untuk memperluas partisipasi publik dengan memberikan edukasi isi siaran melalui workshop atau sosialisasi kepada kelompok masyarakat.

Melalui kegiatan seperti ini, dibentuk beberapa kelompok masyarakat peduli terhadap isi siaran yang diharapkan dapat memberikan tanggapan kritis atas program siaran lembaga-lembaga penyiaran. Peran kelompok masyarakat pemantau penyiaran sangatlah penting dalam rangka mengawasi siaran yang bertentangan dengan norma.

Seperti di Kabupaten Sragen,  telah dibentuk Kelompok Masyarakat Pemantau Penyiaran yang ditetapkan oleh KPID Jateng. Anggota Kelompok ini berasal dari empat komponen, yakni Dishubkominfo, PD PGRI, Muslimat NU dan TP-PKK. Empat komponen  ini merupakan organisasi yang bersentuhan langsung dengan bidang regulasi, pendidikan, moral dan kesejahteraan masyarakat.

Petimbangan membentuk kelompok pemantau ini adalah karena masyarakat di daerah lebih mengetahui tentang kebutuhan informasi dari media informasi yang mendidik, menghibur, serta berfungsi sebagai kontrol dan perekat sosial. Mereka perlu dilibatkan dalam pengawasan isi siaran lembaga penyiaran di daerah sesuai kebutuhan masyarakat setempat yang selaras dengan nilai-nilai/norma yang berlaku di masing-masing daerah di Jawa Tengah.

Tugas kelompok ini melaksanakan pemantauan isi siaran Lembaga Penyiaran yang berada di daerahnya masing-masing dan membuat laporan hasil pelaksanaan pemantauan isi siaran kepada ketua KPID Jawa Tengah sesuai format yang ada melalui Disbuhkominfo, secara berkala.

Masyarakat bisa mengajukan keberatan terhadap program dan isi siaran yang merugikan, mengandung SARA, hasutan ataupun berbau pornografi dan lain-lain kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Atas peran serta masyarakat, KPID Jawa Tengah pernah menemukan sejumlah pelanggaran, dua di antaranya telah ditindak karena terlalu vulgar dalam menggunakan kata-kata kasar. Sanksi administratif telah diberikan pada program “Ngocol” dari IBC FM Semarang karena dalam program dengan segmen pemuda, menggunakan kata-kata yang tidak pantas.

Sanksi lebih berat diberikan kepada TATV Surakarta, karena program “Opor Ayam” yang ditayangkannya menampilkan pemain yang menggunakan kata-kata makian serta gerakan-gerakan seronok terhadap seorang perempuan

Juga terhadap sejumlah Iklan. Beberapa waktu lalu, KPID Jateng menemukan dua pelanggaran konten iklan pengobatan alternatif. Pertama, pemakaian kalimat “mampu menyembuhkan segala macam penyakit“. Kalimat ini selain tidak rasional, secara eksplisit dan implisit dapat ditangkap oleh pendengar atau pemirsa sebagai sesuatu yang menggiurkan dan hiperbolik.

Kedua, penggunaan kalimat “dijamin sembuh dalam jangka waktu tertentu“. Kalimat itu di samping meyakinkan juga memberikan kepastian dan jaminan tapi tanpa disertai kejelasan dasar jaminan yang bisa dipertanggungjawabkan. Rasanya sulit membuktikan kebenaran dari dua kalimat promotif tersebut.

Menjadi Masyarakat Cerdas, Aktif dan Kritis

Begitu pentingnya pengawasan terhadap lembaga penyiaran, maka perlu digencarkan kegiatan sosialisasi UU 32/2002, agar bisa lahir masyarakat melek media yang cerdas, aktif dan kritis. Cerdas karena bisa memilih dan memilah mana yang baik dan mana yang buruk. 

Aktif mengontrol apa yang di dengarkan, disaksikan atau dibaca. Kemudian kritis untuk peduli dan mau menyampaikan suara dan pendapatnya berkaitan dengan isi media. Penggalangan kekuatan massa harus dilakukan untuk dapat melakukan kontrol terhadap media penyiaran.

Ingat, gencarnya tayangan media televisi yang dapat dikonsumsi oleh anak-anak membuat khawatir para orang tua. Perilaku imitatif (peniru) yang menonjol pada anak-anak dan remaja, membuat mereka cenderung menganggap apa yang ditampilkan televisi sesuai kenyataan. Adegan kekerasan, kejahatan, konsumtif, termasuk perilaku seksual di layar televisi diduga kuat berpengaruh terhadap pembentukan perilaku anak.


Karena itu, seluruh keluarga agar selektif memilih tayangan dan jangan ragu untuk melarang anak-anak menonton program yang membawa pengaruh negatif dan merusak moral bangsa.

Comments

Popular posts from this blog

TANGGAP WACANA ATUR PAMBAGYA HARJA

Pada rangkaian acara resepsi pernikahan, keluarga yang mempunyai hajat (punya kerja), berkewajiban menyampaikan sambutan (tanggap wacana) selamat datang kepada seluruh hadirin. Dalam tatacara resepsi adat Jawa disebut Atur Pambagya Harja, atau atur pambagya wilujeng. Dalam sambutan ini, orang yang punya kerja akan mewakilkan kepada orang tertentu yang ditunjuk, biasanya ketua RT/RW, atau orang yang dituakan di lingkungannya. Nah, ketika menjadi ketua RT, saya pernah mendapat tugas untuk menyampaikan pidato (tanggap wacana) tersebut. ****** Berikut contoh / tuladha atur pambagya harja yang pernah saya sampaikan…. Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. -        Para Sesepuh Pinisepuh, ingkang satuhu kula bekteni -        Para Rawuh Kakung sumawana putri ingkang kinurmatan Sakderengipun kula matur menggah wigatosing sedya wonten kelenggahan punika, sumangga panjenengan sedaya kula derek-aken ngunjuk-aken raos syukur dumateng ngarsanipun Allah SWT, Gusti Ingkang Mah

CONTOH ATUR PANAMPI PASRAH TEMANTEN SARIMBIT ACARA NGUNDUH MANTU

Bp-Ibu Bambang Sutopo  Assalamu'alaikum wrwb. 1.      Para Sesepuh-Pinisepuh ingkang dahat kinabekten.. 2.      Panjenenganipun Bapa Suwardi minangka sulih sarira saking Bapa Gito Suwarno-Ibu Tuginem, ingkang tuhu kinurmatan. 3.      Para Rawuh kakung sumawana putri ingkang bagya mulya. Kanthi ngonjukaken raos syukur dhumateng Allah SWT - Gusti Ingkang Maha Agung, kula minangka talanging basa saking panjenenganipun Bp. Bambang Sutopo, S.Pd,  sekalian Ibu Jari, keparenga tumanggap atur menggah paring pangandikan pasrah saking kulawarga Bapa Gito Suwarno sekalian Ibu Tuginem. Ingkang sepisan , kula minangkani punapa ingkang dados kersanipun Bapa Bambang Sutopo sekalian dalasan sedaya kulawarga, ngaturaken pambagya sugeng ing sarawuh panjenengan minangka Dhuta Saraya Pasrah saking Bp Gito Suwarno sekalian Ibu Tuginem-sapendherek,  ingkang pidalem w onten ing   Dukuh Jenggrik,  Desa Purwosuman,  Kec. Sidoharjo, Kab Sragen. Kaping kalih , menggah salam taklim 

ATUR PASRAH BOYONG TEMANTEN KEKALIH

Salah satu rangkaian adat Jawa setelah melangsungkan resepsi pernikahan adalah, keluarga temanten perempuan memboyong kedua mempelai kepada keluarga orangtua mempelai laki-laki (besan).  Sebelum masuk rumah keluarga besan, diadakan acara “Atur Pasrah” dari keluarga mempelai perempuan, dan “Atur Panampi” dari keluarga besan. Berikut adalah tuladha (contoh) sederhana “Atur Pasrah” yang saya susun dan laksanakan. *** Assalamu ‘alaikum Wr.Wb. Bismillahirrahmanirrahim. Al-hamdu lillahi rabbil ‘alamin. * Para sesepuh pinisepuh ingkang dahat kinabekten ** Panjenenganipun Bp.Waluyo dalasan Ibu Sumarni ingkang kinurmatan *** P ara rawuh kakung putri ingkang bagya mulya . Kanti  ngunjukaken raos syukur dumateng Allah SWT, Gusti Ingkang Moho Agung. Sowan kula mriki dipun saroyo dening panjenenganipun Bapa Haji Supriyadi, S.Pd dalasan Ibu Hajah Lasmi ingkang pidalem wonten Plumbungan Indah RT.27/RW.08 Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, kepareng matur

Pidato Kocak Dai Gokil

Humor sebagai salah satu bumbu komunikasi dalam berpidato hingga kini masih diakui kehebatannya. Ketrampilan   menyelipkan humor-humor segar dalam berpidato atau ceramah,   menjadi daya pikat tersendiri bagi audien atau pendengarnya sehingga membuat mereka betah mengikuti acara sampai selesai. Buku saku berjudul “Pidato-pidato Kocak ala Pesantren” karya Ustad Nadzirin (Mbah Rien) ini mungkin bisa menjadi referensi bagi pembaca yang ingin menciptakan suasana segar dalam berpidato. Buku setebal   88 halaman yang diterbitkan oleh Mitra Gayatri Kediri (tanpa tahun) ini berisi contoh-contoh pidato penuh humor. Membaca buku yang menyajikan enam contoh pidato yang oleh penulisnya dimaksudkan untuk bekal dakwah   para dai gokil dan humoris ini saya ngakak abis .  Pengin tahu cuplikannya? Silahkan simak berikut ini. “Saudara dan saudari.  Baik eyang putra maupun eyang putri…Semua tanpa kecuali yang saya cintai… Meski kalian semua tidak merasa saya cintai…” “…..Allah tela

Atur Wangsulan Lamaran Calon Temanten

Meski tugas juru bicara untuk menyampaikan lamaran (pinangan) seperti yang saya tulis kemarin berlangsung 'glagepan' dan 'gobyoss', namun oleh beberapa teman,  saya dianggap 'sukses'.  "Bagus Pak. Sederhana dan 'cekak aos' apa yang menjadi inti," kata teman.  Tapi bagi saya pribadi, respon teman itu mungkin bisa diartikan lain. Sekedar untuk menyenangkan saya atau 'nyindir'. Namun tetap saya ucapkan terima kasih, karena memberi saya kesempatan untuk belajar dari pengalaman.  Betul. Beberapa hari setelah kejadian itu, saya diminta lagi untuk menjadi 'juru bicara' sebagai pihak yang harus menyampaikan jawaban/tanggapan atas lamaran di keluarga lain. Saya pun tak bisa mengelak. Karena waktunya sangat mendadak maka konsep saya tulis tangan dengan banyak coretan.  Seperti diketahui, setelah adanya lamaran dari keluarga pihak lelaki, biasannya diikuti dengan kunjungan balasan untuk  menyampaikan jawaban atau balasan.

ATUR PASRAH CALON TEMANTEN KAKUNG BADE IJAB ( Kanthi Prasaja ) )

Setelah dua kali mendapat mandat menjadi ‘talanging basa’ atau juru bicara untuk menyampaikan dan menerima ‘lamaran’ atau pinangan, dikesempatan lain ternyata saya ‘dipaksa’ lagi menjalani tugas untuk urusan adat Jawa. Kali ini, saya diminta salah satu keluarga untuk menjadi juru bicara ‘atur pasrah calon temanten kakung’ - pasrah calon mempelai pria, kepada calon besan menjelang acara ijab qabul. Permintaan tersebut saya jalani, meski, sekali lagi, dengan cara yang amat sederhana dan apa adanya. Pengetahuan dan pengalaman yang sangat minim tidak menghalangi saya untuk melaksanakan tugas tersebut sebagai bagian dari pengabdian di tengah masyarakat. ****** Berikut contoh atau tuladha apa yang saya sampaikan tersebut. Assalamu 'alaikum wr.wb. ·           *** Para Sesepuh-Pinisepuh ingkang dahat kinabekten.      *** Para Rawuh kakung sumawana putri ingkang kinurmatan. ·          *** Panjenenganipun Bapak Susilo ingkang hamikili Bapak Sukimin sek

Tanggap Wacana Basa Jawi dan Contoh Lamaran

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang berpengaruh pada perubahan perilaku masyarakat, ternyata masih banyak orang tetap memegang teguh   dan ‘nguri-nguri’ (melestarikan) warisan ‘Budaya Jawa’. Salah satu warisan tersebut adalah ‘Tanggap Wacana Basa Jawi’ atau pidato bahasa jawa dalam acara-acara adat maupun ‘pasamuan’ (pertemuan) keluarga dan warga kampung, terutama   di ‘tlatah’ (daerah) Jawa Tengah dan Jawa Timur. Atau di berbagai daerah di Indonesia yang terdapat komunitas atau kelompok masyarakat ‘Jawa’. Bagi sebagian orang, meski mereka hidup di lingkungan masyarakat berbudaya Jawa, tanggap wacana basa jawi (pidato bahasa jawa) sering dianggap momok karena sulit pengetrapannya. Ketidakmampuan mereka bisa karena sudah ngga peduli dengan bubaya jawa atau ngga mau belajar, sehingga keadaan sekarang ini ibarat ‘Wong Jowo Ilang Jawane’ – orang Jawa sudah kehilangan jatidirinya sebagai orang Jawa. Namun bagi orang yang kebetulan di- tua -kan di li

ATUR PAMBAGYA HARJA WILUJENG

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. -       Para Sesepuh Pinisepuh, ingkang satuhu kula bekteni -       Para Rawuh Kakung sumawana putri ingkang kinurmatan Sakderengipun kula matur menggah wigatosing sedya wonten kelenggahan punika, sumangga panjenengan sedaya kula derek-aken ngunjuk-aken raos syukur dumateng ngarsanipun Gusti Ingkang Maha Kawasa, awit saking peparing ni’mat saha berkahipun, panjenengan dalasan kula saget makempal manunggal, wonten papan punika kanthi wilujeng mboten wonten alangan satunggal punapa. Para Rawuh Kakung Sumawana Putri ingkang minulya. Kula minangka talanging basa saking panjenenganipun Bapa Ignasius Sarono, S.Pd dalasan Ibu Dra. Christiana Sri Wahyuni Kustiasih, M.Pd , ingkang pidalem ing Plumbungan Indah Sragen, wonten kalenggahan punika kepareng matur : Sepisan , bilih Bapa Ibu Iganasius Sarono ngaturaken syukur dumateng ngarsanipun Gusti Ingakang Maha Kawasa, awit   saking Berkahi-pun, saha donga pangestu panjenengan sedaya, sampun kal

ATUR PANAMPI PASRAH CALON TEMANTEN BADE IJAB

Assalamu'alaikum wrwb. -    Para Sesepuh-Pinisepuh ingkang dahat kinabekten. -    Para Rawuh kakung sumawana putri ingkang kinurmatan. -    Panjenenganipun Bapak….                  ingkang hamikili Bapak Karjiyono, SE, MM – Ibu Rr. Erniani Djihad Sismiyati (alm) ingkang tuhu kinurmatan. Kanthi ngonjukaken raos syukur dhumateng Gusti Ingkang Maha Agung, kula minangka sulih salira saking panjenenganipun Bp. Haji Mulyono Raharjo, S.Pd, MM   sekalian Ibu Sri Sayekti, Sm,Hk keparenga tumanggap atur menggah paring pangandikan pasrah calon temanten kakung. Ingkang sepisan , kula minangkani Bapak Mulyono Raharjo sekalian, dalasan sedaya kulawarga ngaturaken pambagya sugeng ing sarawuh panjenengan minangka Dhuta Saraya Pasrah saking Bapak Karjiyono, sapendherek, ingkang pidalem wonten ing   Jombor Lor, RT.01/18, Kel. Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Ngayogyakarta Hadiningrat. Kaping kalih , menggah salam taklim Bp. Karjiyono sekalian lumantar panjenengan s