Skip to main content

PRINSIP-PRINSIP DASAR BERMUAMALAT

Satu ciri ajaran Islam adalah aturannya yang universal mencakup seluruh bidang kehidupan, termasuk mualamat, yaitu hubungan sesama manusia, baik dalam hal politik kenegaraan, sosial-ekonomi, hingga hukum (pidana dan perdata). 

Kini, istilah muamalat mengalami reduksi dan perubahan dalam pemakaiannya sehari-hari, sehingga identik dengan bidang ekonomi dan bisnis (kehartabendaan / al-muamalat al-maliyah), karena di sinilah terjadi peristiwa pertukaran dan pemindahan kepemilikan harta sebagai kebutuhan utama (primer) manusia yang harus terpenuhi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Mukhlis Rahmanto, Lc., MA, Anggota Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam acara 'Kajian Pimpinan' yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sragen, Sabtu malam (27/1/2018) di Masjid Al-Fattah, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen. 

Menurut Sekretaris PDM Sragen, Dodok Sartono, kegiatan kajian diikuti sekitar 300 orang terdiri dari unsur Pimpinan 13 PDM, pengurus Majlis/Lembaga PDM, ketua Ortom tingkat Daerah, dan Pleno 13 PCM se Kabupaten Sragen. 

Mukhlis Rahmanto menyatakan, dalam maqashid syariah (tujuan umum diturunkannnya syariat Allah), harta adalah komponen penting yang harus dijaga keberlangsungan dan kemaslahatannya. 

Dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa' : 29 Allah berfirman, "Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu."

Menurut Mukhlis, dalam fikih al-muamalat al-maliyah, dibahas dan dirangkum mengenai aturan-aturan Islam yang dalam hal ini kebanyakan sifatnya tidak rinci (global), mengingat ciri khas bidang ini adalah perkembangannya yang cepat dari waktu ke waktu. 

Oleh karena itu, dalam fikih muamalat klasik kita tidak akan mendapatkan jenis-jenis akad transaksi seperti franchise (bisnis berdasar-basis hak cipta atas suatu barang dan jasa); kartu kredit, dan jual beli berbasis online yang marak dewasa ini. 

Larangan Maghadir

Mukhlis, seorang ulama Indonesia lulusan Universitas Al-Azhar  Cairo, Mesir ini menguraikan, di dalam Islam ada aturan yang berisikan nilai-nilai dasar normatif, tentang ketidakbolehan (larangan) adanya Maghadir pada setiap transaksi bisnis. 

Maghadir adalah singkatan dari maisir (spekulasi-judi), gharar (ketidakjelasan akad yang berujung pada penipuan), haram (dilarang), batil (merusak), dhalim (merugikan), dan riba (tambahan yang dipersyaratkan). 

"Keenam item larangan tersebut secara umum tidak diperbolehkan ada dalam sebuah transaksi perdagangan-bisnis, entah transaksi-transaksi itu terjadi pada masa Kenabian, sahabat Nabi, dewasa ini, maupun transaksi lain yang akan bermunculan pada masa yang akan datang," tegas Muhklis. 

Mukhlis mengutip beberapa Hadits yang menerangkan mengenai larangan Maghadir

Pertama, larangan adanya maisir.   

"Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli habal al-hablah, yaitu jual beli yang dilakukan kaum jahiliyah (dengan gambaran) seekor unta betina yang disetubuhi unta jantan, lalu unta betina tersebut mengandung janin. Kemudian janin tersebutlah yang dijadikan obyek transaksi (jual beli)." (HR. Al-Bukhari). 

Dalam Hadits tersebut, jual beli yang dilakukan mengandung spekulasi atau ketidakpastian obyek transaksi, karena bisa jadi janin itu hidup atau mati, terlahir jantan atau betina. 

Kedua, larangan adanya gharar. 

"Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw melarang jual beli al-hashat dan jual beli gharar." (HR. Muslim). 

Jual beli al-hashat dapat digambarkan sebagai berikut : seorang penjual memberi batu pada temannya (pembeli) dan mengatakan, "lemparlah batu ini pada tanahku, sejauh mana  lemparan batu tersebut, maka tanah itu menjadi milikmu, dengan bayaran sekian dirmam/rupiah."

Bila lemparan batu tersebut kuat, maka pembeli beruntung dan penjual pun rugi. Jika lemparan batunya lemah, maka yang terjadi sebaliknya. Artinya, kuantitas dan kualitas obyek transaksi tidak dapat dipastikan. 

Sedang jual beli gharar adalah jual beli yang tidak ada kepastian waktu dan obyek transaksinya. Misalnya saat akad terjadi, tidak ada kesepakatan kapan barang akan diserahkan oleh penjual kepada pembeli. 

Ketiga, larangan adanya transaksi yang haram, batil dan dhalim.

"Dari Ibnu Abbas berkata : Umar (bin al-Khatab ra.) mendengar kabar kalau Samurah menjual khamr (arak), lalu berkata, 'Semoga Allah membinasakannya, ketahuilah bahwa Rasulullah bersabda : Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan bagi mereka lemak hewan (seperti sapi dan kambing), namun mereka mencairkan dan memperjualbelikannya." (Muttafaq 'alaihi). 

Keempat, larangan adanya riba

"Dari Alqamah dari Abu Abdilah berkata : Rasulullah  Saw melaknat pemakan riba dan yang mewakili mengambilnya. Aku  berkata (kalau) penulis dan saksi-saksi (transaksi riba tersebut?). Nabi bersabda : mereka semua sama. Kami menceritakan apa yang kami dengar (dari Nabi)." (HR. Muslim). 

Comments

Popular posts from this blog

TANGGAP WACANA ATUR PAMBAGYA HARJA

Pada rangkaian acara resepsi pernikahan, keluarga yang mempunyai hajat (punya kerja), berkewajiban menyampaikan sambutan (tanggap wacana) selamat datang kepada seluruh hadirin. Dalam tatacara resepsi adat Jawa disebut Atur Pambagya Harja, atau atur pambagya wilujeng. Dalam sambutan ini, orang yang punya kerja akan mewakilkan kepada orang tertentu yang ditunjuk, biasanya ketua RT/RW, atau orang yang dituakan di lingkungannya. Nah, ketika menjadi ketua RT, saya pernah mendapat tugas untuk menyampaikan pidato (tanggap wacana) tersebut. ****** Berikut contoh / tuladha atur pambagya harja yang pernah saya sampaikan…. Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. -        Para Sesepuh Pinisepuh, ingkang satuhu kula bekteni -        Para Rawuh Kakung sumawana putri ingkang kinurmatan Sakderengipun kula matur menggah wigatosing sedya wonten kelenggahan punika, sumangga panjenengan sedaya kula derek-aken ngunjuk-aken raos syukur dumateng ngarsanipun Allah SWT, Gusti Ingkang Mah

CONTOH ATUR PANAMPI PASRAH TEMANTEN SARIMBIT ACARA NGUNDUH MANTU

Bp-Ibu Bambang Sutopo  Assalamu'alaikum wrwb. 1.      Para Sesepuh-Pinisepuh ingkang dahat kinabekten.. 2.      Panjenenganipun Bapa Suwardi minangka sulih sarira saking Bapa Gito Suwarno-Ibu Tuginem, ingkang tuhu kinurmatan. 3.      Para Rawuh kakung sumawana putri ingkang bagya mulya. Kanthi ngonjukaken raos syukur dhumateng Allah SWT - Gusti Ingkang Maha Agung, kula minangka talanging basa saking panjenenganipun Bp. Bambang Sutopo, S.Pd,  sekalian Ibu Jari, keparenga tumanggap atur menggah paring pangandikan pasrah saking kulawarga Bapa Gito Suwarno sekalian Ibu Tuginem. Ingkang sepisan , kula minangkani punapa ingkang dados kersanipun Bapa Bambang Sutopo sekalian dalasan sedaya kulawarga, ngaturaken pambagya sugeng ing sarawuh panjenengan minangka Dhuta Saraya Pasrah saking Bp Gito Suwarno sekalian Ibu Tuginem-sapendherek,  ingkang pidalem w onten ing   Dukuh Jenggrik,  Desa Purwosuman,  Kec. Sidoharjo, Kab Sragen. Kaping kalih , menggah salam taklim 

ATUR PASRAH BOYONG TEMANTEN KEKALIH

Salah satu rangkaian adat Jawa setelah melangsungkan resepsi pernikahan adalah, keluarga temanten perempuan memboyong kedua mempelai kepada keluarga orangtua mempelai laki-laki (besan).  Sebelum masuk rumah keluarga besan, diadakan acara “Atur Pasrah” dari keluarga mempelai perempuan, dan “Atur Panampi” dari keluarga besan. Berikut adalah tuladha (contoh) sederhana “Atur Pasrah” yang saya susun dan laksanakan. *** Assalamu ‘alaikum Wr.Wb. Bismillahirrahmanirrahim. Al-hamdu lillahi rabbil ‘alamin. * Para sesepuh pinisepuh ingkang dahat kinabekten ** Panjenenganipun Bp.Waluyo dalasan Ibu Sumarni ingkang kinurmatan *** P ara rawuh kakung putri ingkang bagya mulya . Kanti  ngunjukaken raos syukur dumateng Allah SWT, Gusti Ingkang Moho Agung. Sowan kula mriki dipun saroyo dening panjenenganipun Bapa Haji Supriyadi, S.Pd dalasan Ibu Hajah Lasmi ingkang pidalem wonten Plumbungan Indah RT.27/RW.08 Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, kepareng matur

Pidato Kocak Dai Gokil

Humor sebagai salah satu bumbu komunikasi dalam berpidato hingga kini masih diakui kehebatannya. Ketrampilan   menyelipkan humor-humor segar dalam berpidato atau ceramah,   menjadi daya pikat tersendiri bagi audien atau pendengarnya sehingga membuat mereka betah mengikuti acara sampai selesai. Buku saku berjudul “Pidato-pidato Kocak ala Pesantren” karya Ustad Nadzirin (Mbah Rien) ini mungkin bisa menjadi referensi bagi pembaca yang ingin menciptakan suasana segar dalam berpidato. Buku setebal   88 halaman yang diterbitkan oleh Mitra Gayatri Kediri (tanpa tahun) ini berisi contoh-contoh pidato penuh humor. Membaca buku yang menyajikan enam contoh pidato yang oleh penulisnya dimaksudkan untuk bekal dakwah   para dai gokil dan humoris ini saya ngakak abis .  Pengin tahu cuplikannya? Silahkan simak berikut ini. “Saudara dan saudari.  Baik eyang putra maupun eyang putri…Semua tanpa kecuali yang saya cintai… Meski kalian semua tidak merasa saya cintai…” “…..Allah tela

Atur Wangsulan Lamaran Calon Temanten

Meski tugas juru bicara untuk menyampaikan lamaran (pinangan) seperti yang saya tulis kemarin berlangsung 'glagepan' dan 'gobyoss', namun oleh beberapa teman,  saya dianggap 'sukses'.  "Bagus Pak. Sederhana dan 'cekak aos' apa yang menjadi inti," kata teman.  Tapi bagi saya pribadi, respon teman itu mungkin bisa diartikan lain. Sekedar untuk menyenangkan saya atau 'nyindir'. Namun tetap saya ucapkan terima kasih, karena memberi saya kesempatan untuk belajar dari pengalaman.  Betul. Beberapa hari setelah kejadian itu, saya diminta lagi untuk menjadi 'juru bicara' sebagai pihak yang harus menyampaikan jawaban/tanggapan atas lamaran di keluarga lain. Saya pun tak bisa mengelak. Karena waktunya sangat mendadak maka konsep saya tulis tangan dengan banyak coretan.  Seperti diketahui, setelah adanya lamaran dari keluarga pihak lelaki, biasannya diikuti dengan kunjungan balasan untuk  menyampaikan jawaban atau balasan.

ATUR PASRAH CALON TEMANTEN KAKUNG BADE IJAB ( Kanthi Prasaja ) )

Setelah dua kali mendapat mandat menjadi ‘talanging basa’ atau juru bicara untuk menyampaikan dan menerima ‘lamaran’ atau pinangan, dikesempatan lain ternyata saya ‘dipaksa’ lagi menjalani tugas untuk urusan adat Jawa. Kali ini, saya diminta salah satu keluarga untuk menjadi juru bicara ‘atur pasrah calon temanten kakung’ - pasrah calon mempelai pria, kepada calon besan menjelang acara ijab qabul. Permintaan tersebut saya jalani, meski, sekali lagi, dengan cara yang amat sederhana dan apa adanya. Pengetahuan dan pengalaman yang sangat minim tidak menghalangi saya untuk melaksanakan tugas tersebut sebagai bagian dari pengabdian di tengah masyarakat. ****** Berikut contoh atau tuladha apa yang saya sampaikan tersebut. Assalamu 'alaikum wr.wb. ·           *** Para Sesepuh-Pinisepuh ingkang dahat kinabekten.      *** Para Rawuh kakung sumawana putri ingkang kinurmatan. ·          *** Panjenenganipun Bapak Susilo ingkang hamikili Bapak Sukimin sek

Tanggap Wacana Basa Jawi dan Contoh Lamaran

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi yang berpengaruh pada perubahan perilaku masyarakat, ternyata masih banyak orang tetap memegang teguh   dan ‘nguri-nguri’ (melestarikan) warisan ‘Budaya Jawa’. Salah satu warisan tersebut adalah ‘Tanggap Wacana Basa Jawi’ atau pidato bahasa jawa dalam acara-acara adat maupun ‘pasamuan’ (pertemuan) keluarga dan warga kampung, terutama   di ‘tlatah’ (daerah) Jawa Tengah dan Jawa Timur. Atau di berbagai daerah di Indonesia yang terdapat komunitas atau kelompok masyarakat ‘Jawa’. Bagi sebagian orang, meski mereka hidup di lingkungan masyarakat berbudaya Jawa, tanggap wacana basa jawi (pidato bahasa jawa) sering dianggap momok karena sulit pengetrapannya. Ketidakmampuan mereka bisa karena sudah ngga peduli dengan bubaya jawa atau ngga mau belajar, sehingga keadaan sekarang ini ibarat ‘Wong Jowo Ilang Jawane’ – orang Jawa sudah kehilangan jatidirinya sebagai orang Jawa. Namun bagi orang yang kebetulan di- tua -kan di li

ATUR PAMBAGYA HARJA WILUJENG

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. -       Para Sesepuh Pinisepuh, ingkang satuhu kula bekteni -       Para Rawuh Kakung sumawana putri ingkang kinurmatan Sakderengipun kula matur menggah wigatosing sedya wonten kelenggahan punika, sumangga panjenengan sedaya kula derek-aken ngunjuk-aken raos syukur dumateng ngarsanipun Gusti Ingkang Maha Kawasa, awit saking peparing ni’mat saha berkahipun, panjenengan dalasan kula saget makempal manunggal, wonten papan punika kanthi wilujeng mboten wonten alangan satunggal punapa. Para Rawuh Kakung Sumawana Putri ingkang minulya. Kula minangka talanging basa saking panjenenganipun Bapa Ignasius Sarono, S.Pd dalasan Ibu Dra. Christiana Sri Wahyuni Kustiasih, M.Pd , ingkang pidalem ing Plumbungan Indah Sragen, wonten kalenggahan punika kepareng matur : Sepisan , bilih Bapa Ibu Iganasius Sarono ngaturaken syukur dumateng ngarsanipun Gusti Ingakang Maha Kawasa, awit   saking Berkahi-pun, saha donga pangestu panjenengan sedaya, sampun kal

ATUR PANAMPI PASRAH CALON TEMANTEN BADE IJAB

Assalamu'alaikum wrwb. -    Para Sesepuh-Pinisepuh ingkang dahat kinabekten. -    Para Rawuh kakung sumawana putri ingkang kinurmatan. -    Panjenenganipun Bapak….                  ingkang hamikili Bapak Karjiyono, SE, MM – Ibu Rr. Erniani Djihad Sismiyati (alm) ingkang tuhu kinurmatan. Kanthi ngonjukaken raos syukur dhumateng Gusti Ingkang Maha Agung, kula minangka sulih salira saking panjenenganipun Bp. Haji Mulyono Raharjo, S.Pd, MM   sekalian Ibu Sri Sayekti, Sm,Hk keparenga tumanggap atur menggah paring pangandikan pasrah calon temanten kakung. Ingkang sepisan , kula minangkani Bapak Mulyono Raharjo sekalian, dalasan sedaya kulawarga ngaturaken pambagya sugeng ing sarawuh panjenengan minangka Dhuta Saraya Pasrah saking Bapak Karjiyono, sapendherek, ingkang pidalem wonten ing   Jombor Lor, RT.01/18, Kel. Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Ngayogyakarta Hadiningrat. Kaping kalih , menggah salam taklim Bp. Karjiyono sekalian lumantar panjenengan s