Satu ciri ajaran Islam adalah aturannya yang universal mencakup seluruh bidang kehidupan, termasuk mualamat, yaitu hubungan sesama manusia, baik dalam hal politik kenegaraan, sosial-ekonomi, hingga hukum (pidana dan perdata). Kini, istilah muamalat mengalami reduksi dan perubahan dalam pemakaiannya sehari-hari, sehingga identik dengan bidang ekonomi dan bisnis (kehartabendaan / al-muamalat al-maliyah ), karena di sinilah terjadi peristiwa pertukaran dan pemindahan kepemilikan harta sebagai kebutuhan utama (primer) manusia yang harus terpenuhi. Hal tersebut disampaikan oleh Mukhlis Rahmanto, Lc., MA, Anggota Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dalam acara 'Kajian Pimpinan' yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sragen, Sabtu malam (27/1/2018) di Masjid Al-Fattah, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Menurut Sekretaris PDM Sragen, Dodok Sartono, kegiatan kajian diikuti sekitar 300 orang terdiri dari unsur Pimpin