Skip to main content

Menyimak Kembali Peran Pers



Ada pernyataan menarik disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri puncak acara Hari Pers Nasional (HPN), yang berlangsung di Pantai Mandalika, Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (9/2/2016).
Jokowi menyatakan, sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia, pers diharapkan turut berperan dalam membangun optimisme publik. Hal tersebut dibutuhkan bukan hanya untuk membangun kepercayaan, tetapi juga untuk meningkatkan produktivitas masyarakat. 
Jokowi melihat, pers memiliki peran sebagai kontrol sosial. Terkadang pers dapat menjadi seperti jamu yang pahit, tetapi menyehatkan. Namun di sisi lain ada juga sajian pers yang bisa mengganggu akal sehat. Salah satunya pemberitaan yang bukan membangun optimisme, tetapi pesimisme. Banyak yang terjebak pada berita sensasional. Apalagi ditambah komentar pengamat makin ramai.
Jokowi mencontohkan beberapa judul berita yang akan merugikan Indonesia di tengah kompetisi global saat ini. Judul dimaksud antara lain, ”Indonesia Diprediksi Akan Hancur”, ”Semua Pesimistis Target Pertumbuhan Ekonomi Tercapai”, ”Pemerintah Gagal, Aksi Teror Tak Akan Habis sampai Kiamat pun”, ”Kabut Asap Tak Teratasi, Riau Terancam Merdeka”. Bahkan, menurut Presiden, ada berita yang lebih seram, ”Indonesia Akan Bangkrut, Hancur, Rupiah Akan Tembus Rp15.000, Jokowi-JK Akan Ambyar”.
Menyikapi apa yang disampaikan Jokowi itu, seharusnya kita simak kembali tentang fungsi dan peranan pers. Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut : memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pers juga dikenal sebagai pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif.
Fungsi dan peranan pers itu baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Kebebasan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan peranannya.
Namun dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Tetapi kalau kita cermati isi pemberitaan, idealisme dan integritas Pers yang seharusnya dijunjung tinggi untuk berpihak kepada kebenaran, kadang  menjadi alat kepentingan bagi kelompok tertentu. Pemberitaan yang disajikan pun cenderung mengabaikan prinsip independen, obyektif, akurat dan berimbang.
Padahal pers punya peran sangat besar untuk ikut mendorong terciptanya situasi dan kondisi Negara yang aman, tertib, damai dan demokratis. Pers berperan dalam mencerdaskan masyarakat yang melahirkan pencerahan. Disisi lain, pers menjadi alat kontrol sangat efektif agar  seluruh komponen bangsa tidak menyimpang dari norma yang ada. Hal ini bisa terwujud jika pers bersikap profesional dan menjaga prinsip independen, netral dan obyektif.
Memang, pers memiliki agenda setting untuk mempengaruhi pembaca. Lebih daripada sekadar penyaji berita, melalui agenda yang dibuatnya, pers bisa mendorong pembaca untuk menentukan pilihannya. Dengan agenda setting, masing-masing pers punya sudut pandang dan kepentingan yang tidak sama. Untuk peristiwa yang sama, bisa muncul berita yang berbeda.
Seperti hasil penelitian tentang pemberitaan pers terkait Pemilu 1999 (Ibnu Hamad, 2004) dan Rudolf Rahabeat (2004) mengenai konflik Maluku.  Betapa pers dalam menyajikan berita memiliki sikap politik yang berbeda-beda. Mereka terbelah dalam arus yang bersifat politis-ideologis, idealisme, dan kepentingan pasar. Ketiga sikap tersebut melahirkan persepsi dan kepercayan publik yang berbeda.
Namun lebih dari semuanya, pers seharusnya tetap berusaha membangun kepercayaan publik melalui pemberitaan pers yang berkualitas. Indikatornya, pers harus berpijak pada kebenaran, mendahulukan kepentingan masyarakat, bebas dari pengaruh kekuasaan serta beritanya selalu proporsional dan komprehensif (Bill Kovack, 2001).
Meski di era kebebasan pers saat ini, pers bisa leluasa menuliskan peristiwa-peristiwa politik tanpa adanya suatu mekanisme kontrol dari penguasa, tetapi harus diingat bahwa masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik secara obyektif sehingga tidak menimbulkan ekses negatif (Noam Chomsky, 1997 ).
Semoga bermanfaat. 

Comments

  1. pers sekarang udah keliataan banget memihak siapa, apa lagi kalo udah dekat pemilu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar Mas. Disitulah Pers diharapkan mampu memegang prinsip jurnalisme politik secara dewasa untuk menjalankan perannya dalam pelaksanaan Pemilu. Dalam arti, Pemilu oleh pers ditempatkan sebagai peristiwa politik yang harus didorong agar memiliki makna dalam mendidik masyarakat untuk berdemokrasi secara matang dan dewasa.
      Tetapi kenyataannya, pers hanya menjadikan Pemilu sebagai aset ekonomi dan alat politisasi dan propaganda murahan. Artinya, Pemilu hanya ditempatkan sebagai pendongkrak daya hidup media untuk meraih keuntungan sesaat tanpa memperhitungkan kepentingan masyarakat.

      Delete

Post a Comment